Beranda | Artikel
Hukum Daging Tupai
Selasa, 1 November 2011

Hukum Daging Tupai

Assalamu’alaikum. Ustadz, ana mau bertanya, apa hukum daging tupai? Ana minta dalilnya ustadz. Jazakumullah khairan.

Penanya: BoXXXXXXgmail.com

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam

Hukum Makan Tupai

Ulama berselisih pendapat tentang hukum makan tupai. Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa makan tupai hukumnya halal. Sementara sebagian ulama berpendapat haramnya tupai, karena hewan ini mengigit dengan taringnya. Pendapat kedua ini merupakan pendapat Madzhab Hanafi dan sebagian ulama Syafi’iyah dan Hanabilah. Sementara Malikiyah berpendapat makruh. Pendapat yang lebih kuat adalah boleh, sebagaimana yang ditegaskan Imam An-Nawawi dalam al-Majmu’, Ibnu Qudamah dalam al-Mughni, Khalil dalam at-Taudhih, dan Al-Mardawi dalam al-Inshaf.

Allahu a’lam

Disadur dari: http://www.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&Id=50280

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Artikel terkait:

1. Hukum Makan Kepiting.

2. Hukum Kopi Luwak.

3. Jual Beli Landak.

4. Hukum Memelihara Hamster.

🔍 Setelah Mimpi Basah Apa Boleh Sholat, Sujud Yang Benar, Gambar Taman Firdaus, Sunah Mencukur Bulu Kemaluan, Doa Dilancarkan Melahirkan, Doa Angin Ahmar Dan Terjemahan

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/8119-hukum-daging-tupai.html